Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  Administrator  325 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 3.748 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 3.591 Kali
Sejarah Desa Belanga
07 Agustus 2018 | 3.575 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 3.564 Kali
Visi dan Misi Desa Belanga
08 November 2018 | 722 Kali
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
12 Desember 2019 | 635 Kali
50 Perbekel Periode 2019-2025 Di Bangli Dilantik Secara Serentak
01 Oktober 2020 | 519 Kali
Selamat Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2020

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Banjar Belanga
Desa : Belanga
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 085738441650
Email : kadekgaliarta@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 115
    Kemarin : 60
    Total Pengunjung : 40,906
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.197
    Browser : Mozilla 5.0