belanga.desa.id-Kintamani. Gubernur Bali I Wayan Koster kembali memberlakukan strategi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Koster mengeluarkan Surat Edaran nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali pada Kamis (17/9/2020).
SE tersebut ditujukan kepada jajaran bupati/walikota se-Bali, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, pimpinan LSM hingga organisasi masyarakat (ormas).
Dalam SE ini, Koster menyampaikan pentingnya partisispasi warga dan pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali.
Salah satu poin penting yang ada pada Surat Edaran itu yaitu Membatasi Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 081/PHDI-BALI/IX/2020 dan 007/SE/MDA/Prov-Bali/IX/2020 (DB).
Berikut linknya 1 : https://infocorona.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2020/09/SE-487-Gugas-Penguatan-Pencegahan-dan-Pengendalian-COVID-19-di-Bali.pdf
Berikut link 2 : https://drive.google.com/file/d/18yOyeKaK06cS01wMbgmpDVGviKDpwBoU/view